DIBALIK DEMO DRIVER TAKSI ONLINE MENOLAK PERMENHUB 108 / TH 2017
Perdebatan panjang terjadi menjelang pemberlakuan Peraturan Mentri Perhubungan yang mengatur tentang Taksi Online. TV ONE mengelar dialog kusus berjudul "Taksi Online Masuk Jalan Buntu" ; sumbernya ini ; https://twitter.com/i/web/status/958674978110517248
Ditengah masyarakat kususnya awak taksi online atau banyak disebut DRIVER ONLINE. Sedang dalam masa "galau", cemas dan merasa didzolimi oleh regulasi dari pemerintah tersebut. Sebagian lainnya mendukung adanya PM 108/2017. Ketiga aplikasi GOJEK/GRAB/UBER juga memahami dan mendukung penuh Peraturan Mentri nomor 108/2017 tersebut.
Ada pemahaman yang keliru dari kelompok DRIVER yang menolak. Mereka seolah memperoleh perlakuan tidak adil. Mereka menuntut dan berusaha keras menolak berlakunya PM 108/2017, yang sebentar lagi dijalankan per-1 februari 2018. Mereka takut dengan berbagai alasan ; KIR kendaraan, SIM A umum, Area Operasional, Badan Hukum, Stiker, KUOTA, Akun aplikasi dan seterusnya. Yayayayay....para penDEMO PM 108/2017 yang menyerbu kantor Pak Mentri, diterima dengan terbuka. Dan pak mentri mencoba "memahami" aspirasi dan ketakutan akan operasional mereka kedepannya secara keseluruhan.
Terimakasih pak mentri Peraturan tetap engkau ditegakkan, meskipun perih dan jadi bulan-bulanan DRIVER Online yang menolak. Jika aturan tidak dijalankan ; akan terjadi lagi huru-hara. Angkot dan angkutan konvensional lainnya juga tak kalah GARANG melawan taksi online. Akibatnya Taksi Online akan kembali ILEGAL dan jadi sasaran kemarahan disejumlah daerah. Alhamdulillah walaupun menjadi profil yang banyak dicaci-maki dan direndahkan, pak BUDI KARYA SUMADI tetap sabar dan iklas menjalani hari-hari gaduh ini. Benar beliau menjadi sosok yang paling diUBER oleh Supir Transportasi Online se Indonesia. (; dibaca buku "NgUber Supir Transportasi Online Profesional"
Yang PRO, seperti kami begini. HARUS ada aturan yang menjadi dasar hukum operasional transportasi umum termasuk taksi online. Mau itu nomor PM 32, atau nomor PM 26 ataupun peraturan terbaru PM nomor 108 ; kami setuju dan mendukung !. Pasti tidak 100% memuaskan dan ada saja kekurangan dan kelemahannya. Nah ini yang menjadi "titik krusial" ; bahwa dua kelompok DRIVER ONLINE (baik Pro dan yang menolak) akan dimanfaatkan kepentingan dan lahan POLITIK, serta kepentingan kelompok tertentu atas nama HUKUM.
Dilapangan grass root, DRIVER online yang menolak, juga turut memaki-maki kami yang PRO. Pokoknya a-z kata-kata kasar yang ndak enak. Dan tuduhan yang tidak ada bukti dan dasarnya. Aduh...rasanya capek ya ngetik dan menjelaskan berulang-ulang. Itulah manfaatnya konsultan Most Wanted ENTREPRENEUR, weleh...weleh....
Namanya kerja apalagi berbisnis. Maka dibutuhkan ijin. Ijin apa ?, ya ijin usaha. Minta ijin ke siapa ????. Ke pemangku kepentingan, pemilik, pimpinan daerah. Agar status kita bekerja dan berusaha diakui lingkungan, warga dan masyarakat luas. Gunanya ijin apa ? SINERGY.
Coba pedagang PKL saja harus "mengantoni" ijin berdagang di area (wilayah) tertantu. Misal si pedagang tidak ijin, tahu-tahu mendirikan grobak di lahan strategis milik umum. Kan ada aturannya, pasti diarahkan oleh camat/luruh setempat. Bisa jadi dia ber KTP Jakarta, tetapi tinggal di Semarang dan berdagang di pasar Johar (contohnya). Jika sifatnya sementara atau dagang keliling atau penjajakan pasar, si pedagang tidak perlu tinggal (sewa) rumah. Mungkin cukup cari rumah kos satu kamar untuk 1 bulan. Jika dagangannya laris...maka dia akan memilih untuk tetap tinggal dan menetap di kota Semarang. Maka si pedagang PKL tesebut butuh sewa 1 unit rumah dan bersosialisasi dengan tetangga dan lingkungan setempat. Mulai RT/RW/Kelurahan - Kecamatan. Jika memungkinkan (dagangannya untung) pasti pak RT setempat menyarankan untuk mengurus kepindahan / mutasi.
Dari contoh tersebut, demikian juga, hal yang sama, apa yang seharusnya dilakukan oleh DRIVER ONLINE ; yaitu berijin !. Dasarnya ijin apa ? Permenhub 108/2017. Ijin ke siapa ? Gubernur/Kepala Dinas Perhubungan.
Dibalik Domo driver taksi online menolak Permenhub no 108 Th 2017. Terkuak maksud mereka ; mereka masih ingin bertahan, tetapi mereka mengaku salah, tidak jujur, ngakali system. Dan terkena suspend bahkan putus mitra. Mereka jumlahnya besar lebih dari 100% Driver Online asli yg ada. Mereka cari order mempergunakan akun abal2/ bodong/ data palsu/ akun jual-beli. Atas dasar mempertahankan "cicilan" mobil yang sudah terlanjur berjalan diatas 1 tahun.
Masa penolak Permenhub 108 justru menyalahkan operator karena suka2 "suspend". Ya begitulah kualitas SDM, justtu cari kesalahan pihak lain. Sejatinya Permenhub 108 tidak masalah, mungkin eksistensi mereka terancam. Benarkah teman2 yang akunnya kena suspend dan putus mitra akan MATI jika Permenhub 108 tetap diberlakukan pemerintah ?.
Jawabnya....100% TIDAK.
SOLUSINYA : Belajar.
Belajar bersama konsultan bisnis. Belajar dengan supir yang terbukti berhasil, jangan gaul dengan driver gagal. Kopdar, belajar, yuk disini : MOST WANTED ENTREPRENEUR(R) Academy | Konsultan Bisnis UKM & Koperasi
Ditengah masyarakat kususnya awak taksi online atau banyak disebut DRIVER ONLINE. Sedang dalam masa "galau", cemas dan merasa didzolimi oleh regulasi dari pemerintah tersebut. Sebagian lainnya mendukung adanya PM 108/2017. Ketiga aplikasi GOJEK/GRAB/UBER juga memahami dan mendukung penuh Peraturan Mentri nomor 108/2017 tersebut.
Most Wanted Entrepreneur@ Academy (konsultan bisnis) membantu proses perijinan Koperasi Supir Transportasi Online Profesional |
Ada pemahaman yang keliru dari kelompok DRIVER yang menolak. Mereka seolah memperoleh perlakuan tidak adil. Mereka menuntut dan berusaha keras menolak berlakunya PM 108/2017, yang sebentar lagi dijalankan per-1 februari 2018. Mereka takut dengan berbagai alasan ; KIR kendaraan, SIM A umum, Area Operasional, Badan Hukum, Stiker, KUOTA, Akun aplikasi dan seterusnya. Yayayayay....para penDEMO PM 108/2017 yang menyerbu kantor Pak Mentri, diterima dengan terbuka. Dan pak mentri mencoba "memahami" aspirasi dan ketakutan akan operasional mereka kedepannya secara keseluruhan.
Terimakasih pak mentri Peraturan tetap engkau ditegakkan, meskipun perih dan jadi bulan-bulanan DRIVER Online yang menolak. Jika aturan tidak dijalankan ; akan terjadi lagi huru-hara. Angkot dan angkutan konvensional lainnya juga tak kalah GARANG melawan taksi online. Akibatnya Taksi Online akan kembali ILEGAL dan jadi sasaran kemarahan disejumlah daerah. Alhamdulillah walaupun menjadi profil yang banyak dicaci-maki dan direndahkan, pak BUDI KARYA SUMADI tetap sabar dan iklas menjalani hari-hari gaduh ini. Benar beliau menjadi sosok yang paling diUBER oleh Supir Transportasi Online se Indonesia. (; dibaca buku "NgUber Supir Transportasi Online Profesional"
Yang PRO, seperti kami begini. HARUS ada aturan yang menjadi dasar hukum operasional transportasi umum termasuk taksi online. Mau itu nomor PM 32, atau nomor PM 26 ataupun peraturan terbaru PM nomor 108 ; kami setuju dan mendukung !. Pasti tidak 100% memuaskan dan ada saja kekurangan dan kelemahannya. Nah ini yang menjadi "titik krusial" ; bahwa dua kelompok DRIVER ONLINE (baik Pro dan yang menolak) akan dimanfaatkan kepentingan dan lahan POLITIK, serta kepentingan kelompok tertentu atas nama HUKUM.
Dilapangan grass root, DRIVER online yang menolak, juga turut memaki-maki kami yang PRO. Pokoknya a-z kata-kata kasar yang ndak enak. Dan tuduhan yang tidak ada bukti dan dasarnya. Aduh...rasanya capek ya ngetik dan menjelaskan berulang-ulang. Itulah manfaatnya konsultan Most Wanted ENTREPRENEUR, weleh...weleh....
Namanya kerja apalagi berbisnis. Maka dibutuhkan ijin. Ijin apa ?, ya ijin usaha. Minta ijin ke siapa ????. Ke pemangku kepentingan, pemilik, pimpinan daerah. Agar status kita bekerja dan berusaha diakui lingkungan, warga dan masyarakat luas. Gunanya ijin apa ? SINERGY.
Coba pedagang PKL saja harus "mengantoni" ijin berdagang di area (wilayah) tertantu. Misal si pedagang tidak ijin, tahu-tahu mendirikan grobak di lahan strategis milik umum. Kan ada aturannya, pasti diarahkan oleh camat/luruh setempat. Bisa jadi dia ber KTP Jakarta, tetapi tinggal di Semarang dan berdagang di pasar Johar (contohnya). Jika sifatnya sementara atau dagang keliling atau penjajakan pasar, si pedagang tidak perlu tinggal (sewa) rumah. Mungkin cukup cari rumah kos satu kamar untuk 1 bulan. Jika dagangannya laris...maka dia akan memilih untuk tetap tinggal dan menetap di kota Semarang. Maka si pedagang PKL tesebut butuh sewa 1 unit rumah dan bersosialisasi dengan tetangga dan lingkungan setempat. Mulai RT/RW/Kelurahan - Kecamatan. Jika memungkinkan (dagangannya untung) pasti pak RT setempat menyarankan untuk mengurus kepindahan / mutasi.
Dari contoh tersebut, demikian juga, hal yang sama, apa yang seharusnya dilakukan oleh DRIVER ONLINE ; yaitu berijin !. Dasarnya ijin apa ? Permenhub 108/2017. Ijin ke siapa ? Gubernur/Kepala Dinas Perhubungan.
Dibalik Domo driver taksi online menolak Permenhub no 108 Th 2017. Terkuak maksud mereka ; mereka masih ingin bertahan, tetapi mereka mengaku salah, tidak jujur, ngakali system. Dan terkena suspend bahkan putus mitra. Mereka jumlahnya besar lebih dari 100% Driver Online asli yg ada. Mereka cari order mempergunakan akun abal2/ bodong/ data palsu/ akun jual-beli. Atas dasar mempertahankan "cicilan" mobil yang sudah terlanjur berjalan diatas 1 tahun.
Masa penolak Permenhub 108 justru menyalahkan operator karena suka2 "suspend". Ya begitulah kualitas SDM, justtu cari kesalahan pihak lain. Sejatinya Permenhub 108 tidak masalah, mungkin eksistensi mereka terancam. Benarkah teman2 yang akunnya kena suspend dan putus mitra akan MATI jika Permenhub 108 tetap diberlakukan pemerintah ?.
Jawabnya....100% TIDAK.
SOLUSINYA : Belajar.
Belajar bersama konsultan bisnis. Belajar dengan supir yang terbukti berhasil, jangan gaul dengan driver gagal. Kopdar, belajar, yuk disini : MOST WANTED ENTREPRENEUR(R) Academy | Konsultan Bisnis UKM & Koperasi
Comments
Post a Comment
Nama :
Email :
Pesan :