Sambil menyalakan laptop, memasang speaker outdoor "koar-koar" by SIAP TOKO7, starting bagus diawali dengan pembiasaan Asmaulhusna. Cofee morning pagi ini bukan undangan formal, melainkan silaturahmi informal sambil membicarakan isu aktual seputar Transportasi Online Indonesia.
Seperti kita ketahui dari berita online ; Tribun Jateng, kamis 7/9/2017 berjudul ; http://jateng.tribunnews.com/2017/09/07/demo-menolak-taksi-online-tiba-tiba-ricuh-saat-ada-mobil-nyelonong-video, oleh kontributor wartawan senior Dhian Adi Putranto.
Hal ini menyangkut "hidup dan mati" moda transportasi yang baru lahir, yaitu Transportasi Online. Seperti kita ketahui MA perintahkan Mentri Perhubungan mencabut Peraturan nomer 26 Tahun 2017, melalui keputusan dengan nomer registrasi 37P/HUM/2017. Ini pasal-pasal yang dianulir oleh MA ;
2. Pasal 19 ayat 2 huruf f dan ayat 3 huruf e;
3. Pasal 20 huruf a;
4. Pasal 21 hutuf a;
5. Pasal 27 huruf a;
6. Pasal 30 huruf b
7. Pasal 35 ayat 9 hutuf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3;
8. Pasal 36 ayat 4 huruf c;
9. Pasal 37 ayat 4 huruf c;
10. Pasal 39 ayat 9 huruf a angka 2 dan ayat 10 huruf a angka 3;
11. Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub huruf b;
12. Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2 dan ayat 11 huruf a angka 2;
13. Pasal 51 ayat 3;
14. Pasal 66 ayat 4;
Sambil diminum kopi-nya.....
Sumber pertolongan ya Allah swt, Tuhan seluruh alam semesta. Perantaranya ???. Customer / User / Client / Pemerintah / Stakeholder. Kita berdoa agar berkurang "gesekan-gesekan" di lapangan, jangan sampai terjadi anarkis. Saling berkomunikasi, ikut grup, jalin silaturahmi, membuka diri, tidak kaku, toleransi, dan mencari solusi jalur tengah.