Sekali Gayung, satu EMBER Tumpah
Catatan aktual ; Kasus perkara saya, dengan judul perihal pelaporan : LAPORAN PENCURIAN, PENIPUAN, PERAMPASAN BERKELOMPOK MOBILH8407AQ dan PERLINDUNGAN 3 HAK CIPTA, mungkin merupakan satu-satunya kasus baru / pertama / beda / unik di Indonesia. BPSK kota Semarang membalas dengan jawaban surat : Bukan kewenangan BPSK menangani kasus Pidana, berdasar pelaporan dari saya tersebut. Jadi ada tambahan dukungan untuk membatu penyelidik kepolisian, mungkin menurit saya lebih tepatnya kasus 3 unsur, yaitu Pidana, Perdata dan Niaga.
Lama sekali proses pelaporan saya, sampai akhirnya di respon pihak Polrestabes kota Semarang, yaitu dari surat tanggal kirim 5/12/2106 sampai pemanggilan tanya jawab tanggal 20/12/2016, atau 15 hari kalender. Hari ini sudah lewat tahun baru, memasuki bulan Januari 2017. Saya tidak bisa lepas menanti / menunggu dan berharap mendapat informasi lebih cepat atas kerja penyelidik Polrestabes Semarang. Mengingat tugas penyelidikan kepolisian tidaklah mudah : menjatuhkan kesimpulan laporan saya ; bahwa terlapor melakukan tindakan melawam hukum atau sesuai demgan hukum. Saya yakin terlapor akan mempertahan tindakannya telah sesuai SOP dan diawasi OJK.
Tetapi ingat betapapun mereka berusaha kuat berpijak dengan dasar UU Fidusia, sayapun bersikukuh seyakin-yakinnya tidak pernah dihadapkan, didengarkan, dibacakan dan menanda tanganu Akta Perjanjian Fidusia. Jelas keberadaan akta tersebut masih dipertanyakan / dipertanggungjawabkan tidak "otentik", sebab dibuat di bawah tangan. Dan akta tersebut tidak bisa dijadikan pembuktian sempurna. Jadi pertimbangannya tipis di mata penyelidik kepolisian ; bahwa perbuatan terlapor melawan hukum atau sesuai hukum ?. Selanjutnya sampai muncul keputusan hasil penyelidikan resmi ; sebut saja tindakan mereka "eksekusi ditempat" unit H8407AQ berikut fitur produk 3HAKK didalam dan diluarnya ; entah sesuai hukum atau melawan hukum ?.
Disinilah saat proses penyelidikan ada unsur mungkin bahayanya "ada" atau rentan suap menyuap. Untuk melindungi jawaban terlapor saat tanya jawab BAP, olah TKP, pencarian BB, pasti ada "oknum" bermain di belakang layar. Makanya saya menulis keberanian polisi mengungkap PELAPORAN saya, diibaratkan dengan "Sekali Gayung, satu Ember akan tumpah". Pihak terlapor untuk mempertahankan alibi dan kepentingan agar "embernya" tidak tertumpah, pasti mereka berusaha keras menagkis laporan saya, meski bermain cantik dengan "uang saku terimakasih" di belakang layar.
Paling mudah mereka tidak mengakui laporan pencurian, penipuan, perampasan dan perlindungan Hak Cipta. Pastinya terlapor juga akan berusaha tidak mengakui adanya barang-barang pencurian/perampasan berupa fitur produk 3 HAKI. Atau setidak-tidaknya seperti umumnya tindakan "eksekusi ditempat" di jalanan pasti ada barang milik orang lain yang ikut dirampas. Nah pengakuan sedikit saja "ada" barang tertinggal, maka posisinya sangat membahayakan bagi "ember" mereka juga. Lagi-lagi berkait prediksi saya ; Terlapor dalam BAP mengaku atau berbohong / menutup mata / menganggap tidak ada, justru tetap saja dalam keadaan "skak mat".
Petunjuk untuk penyelidik kepolisian dalam kesimpulan mengambil keputusan, pemberkasan kasus laporan saya, jelas mudah berdasar sinkronisasi BB dan fakta lapangan ;
1. Kunci Imobilizer asli, kunci serep, kunci dingdong setang setir, STNK asli dan pintu mobil terkunci aman ditangan saya (korban pelapor), selamat dari perampasan berkelompok pihak terlapor.
2. Selain itu "kebiasaan-kebiasaan pemenang" dalam menjual, mengenalkan, memamerkan, mempresentasikan 3 Hak Cipta merupakan budaya pelapor yang bisa jadi pembuktian sempurna.
Hari ini kamis 5 Januari 2017, menanti hasil positif penyelidikan kepolisian, masih ada ratusan bukti dan saksi untuk pelindung BB Hak Cipta selanjutnya.
Comments
Post a Comment
Nama :
Email :
Pesan :