Toyota Fortuner B368YQ, barang bukti yang dipergunakan tindak PIDANA ; Pencurian dan Perampasan berkelompok Marpaung cs
Selasa 29/11/2016 pukul 12.30 wib. Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP ; Foto kendaraan sebagai alat bukti dan barang bukti melakukan tindakan PIDANA Pencurian dan Perampasan berkelompok ; Marpaung cs. Toyota Fortuner warna hitam nopol B 368 YQ. TKP jalan Mayjend Sutoyo dan jalan Gajah Mada (pos polisi) Semarang.
Foto aksi premanisme Marpaung cs mencegat di jalan raya terhadap Honda Mobilio H8407AQ milik Dedi Triputra Adinugroho.
Foto Tindak Pidana Pencurian dan Perampasan dan foto sdr Rahmad yang bangga di foto barang bukti dengan eksen menguasai hak Milik Dedi Triputra dengan total kerugian akibat yang ditimbulkan mereka senilai Rp. 30 milyar.
Dasyat pak Kapolda !, sikat mereka !. Masih bersyukur tidak ditembak ditempat. Konsekuensi hukum yang bakal diterima, semoga maksimal, setimpal, amin.
Comments
Post a Comment
Nama :
Email :
Pesan :