Iklan Grab ini bisakah masuk kategory INVESTASI BODONG ?

Kemarin senin 30/10/17, persis 3 hari pasca PERMENHUB 108 Th 2017 di rilis pemerintah. GRAB menampilkan Iklan "kemitraan" pengemudi Grabhitch, melalui sosial media Facebook. Iklannya simple dengan penawaran seperti dalam gambar ; supir grab menawarkan kepada penumpangnya untuk jadi pengemudi GRAB dengan tawaran menggiurkan.

Iklan GRAB di Facebook

"3 menit daftarnya, Rp 3 juta untungnya"

Kalau tujuannya GIMMICK ???!!!!, hmmmm

Admin telusuri arti gimmick menurut referensi Kamus Inggris Indonesia.   

Arti Kata gimmick

gimmick: tipu muslihat, alat


Sementara Pengertian Investasi BODONG menurut Otoritas Jasa Keuangan ; 
Kita rangkum saja info tentang INVESTASI BODONG ; Liputan6.com, Medan - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti seluruh masyarakat Indonesia agar waspada terhadap maraknya investasi bodong dan kejahatan yang menyusup perangkat teknologi Anda, pengguna internet banking. Kenali ciri-ciri investasi bodong supaya uang aman, tidur pun nyaman.17 Mar 2015


Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Tongam L Tobing menyatakan, kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin banyak terjadi di berbagai daerah. Oleh sebab itu, masyarakat perlu waspada dan mengetahui ciri-ciri investasi bodong tersebut agar tak tertipu dan mengalami kerugian.
Tongam pun menjelaskan ciri-ciri investasi ilegal yang dapat merugikan. Pertama, investasi ini mengiming-imingi return alias imbal hasil yang tinggi.
"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa risiko. Mana ada investasi (yang benar) seperti itu?" kata Tongam pada acara pelatihan wartawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bogor, Sabtu (10/9/2017).

Kedua, investasi ilegal juga menawarkan jaminan bebas risiko. Menurut Tongam, setiap investasi pasti memiliki risiko, baik besar maupun kecil.
Selain itu, investasi ilegal pun kerap kali memberikan jaminan buy back.Pun investasi ini juga menawarkan bonus dan cashback besar untuk setiap perekrutan konsumen baru.
Investasi ilegal, imbuh Tongam, juga seringkali melakukan penyalahgunaan testimoni pemuka agama atau pejabat publik untuk endorsement. Tujuannya, tentu saja agar masyarakat terpikat untuk menempatkan dananya.
Di samping itu, investasi ilegal juga menjanjikan penarikan dana dengan mudah dan fleksibel. Aset yang diinvestasikan, tutur Tongam, juga disebut aman.
Ciri lainnya adalah investasi ilegal kerap berbadan hukum tidak jelas. Oleh karena itu, masyarakat wajib mencari tahu atau bertanya kepada otoritas mengenai keabsahan badan hukum entitas sebelum melakukan investasi.
Sepanjang tahun 2017 ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 44 entitas yang menawarkan produk investasi ilegal.
Badan usahanya pun bermacam-macam, mulai dari perseroan terbuka (PT), multilevel marketing (MLM), hingga koperasi dan agen perjalanan ibadah.

Inilah 8 ciri INVESTASI BODONG ;
1. Imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat
2. Penekanan utama pada perekrutan
3. Tidak dijelaskan bagaimana cara mengelola investasinya

4. Tidak dijelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan

5. Tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan,struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha

6.Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema ponzi. Menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat yang diinvestasikan
7. Bila ada barang, kualitas barang tidak sebanding dengan harganya.
8. Bonus dibayar hanya bila ada perekrutan


Kembali ke IKLAN GRAB di Facebook "3 menit daftarnya, Rp. 3juta untungnya". Ada setidaknya 6 ciri-ciri seperti Investasi Bodong menurut OJK. Bagi user yang tergiur dan menginvestatasikan dananya untuk Transportasi Online "GRAB" ; hati-hati !. Apa yang kita sudah rasakan dan alami tidak seperti yang di bayangkan dan ditawarkan. Disitu ada S/K berlaku, lebih bersifat gimmick atau tipu muslihat. Unsur INVEST atau pengumpulan uang ? ada walaupun nominal kecil dan tidak merugikan ; yaitu topup Driver Rp. 50rb untuk modal  kerja cari order.

Terlebih pengemudi transportasi online akan berhadapan dengan PERMENHUB nomer 108 Th 2017, yang regulasinya menyetarakan seluruh awak moda transportasi darat. Menurut PERMENHUB terbaru, prosedur perekrutan GRAB juga menyalahi aturan. Yaitu pasal1 nomor 22 dan Pasal 65 ; Perusahaan Aplikasi di bidang transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, yang meliputi: a. pemberian layanan akses aplikasi kepada Perusahaan Angkutan Umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek; b. pemberian layanan akses aplikasi kepada perorangan; c. perekrutan pengemudi; d. penetapan tarif; dan e. pemberian promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Jadi sebelum masuk ke kubangan yang lebih "bermasalah", sebaiknya pertimbangkan untuk tidak masuk skema perekrutan. Terakhir, GRAB/GOJEK/UBER adalah aplikator "calo penumpang" modern di era gadget, dengan LEGALITAS Berbadan Hukum. Harusnya keuntungan calo itu realistisnya kecil Rp. 100 sampai Rp. 1.000,- per penumpang. Lha iklan GRAB ini ibaratnya iklan "calo" ke pengemudi dengan modal investasi mobil setoran sendiri untuk bergabung di STASIUN atau BANDARA dengan iming-iming Rp. 3juta. Apakah "rasional" ....?

Comments

Popular posts from this blog

Cari tahu (info) lokasi SERVER ; Gojek, Grab, Uber

PROSEDURE SEWA MOBIL LEPAS KUNCI AKUNTABLE

Ada Property Strategis untuk Hotel di Wonosobo - Dieng