Kamis, 2 juni 2016 melalui berita di liputan6 SCTV. Pemerintah membuat aturan wajib uji kir untuk mobil sewa online. Belum jelas detail infonya, kurang lebih seperti mobil barang, pickup dan taxi plat kuning (umum).
Ini masih baru, setidaknya melalui dephub - aturan baru kir mobil sewa onlime UBER, Grab dan Go-Car perlu disosialisasikan. Butuh waktu cari uang dulu baru bertahap kita ikuti aturan kedepannya. Tetapi kalo serta merta namanya "bayi lahir" harus di "pletet" uang kir.
Baik kita terus pantau dan kawal, mohon diberi kemudahan dan kelancaran. Apapun bentuk aturan baik, tetapi jika membuat batasan justru cita-cita memajukan ekonomi rakyat "berhenti" seketika.
Demikian bapak mentri, ijin share...
Thursday, 2 June 2016
Popular Posts
-
Hehehehehe...kamu ketahuan. KEPO !. Ndak apa-apa, kita niatkan untuk share keilmuannya, bukan untuk cari hal-hal di luar batas kita (melang...
-
Telah dibuka 7Rent Car. Melayani travel shelter jurusan : SEMARANG - WONOSOBO pp juga menerima paket kiriman barang dan dokumen. Offi...
-
Pelatihan Dasar K3 untuk Tour Leader - MWE(R) Consulting | STOOP Backpacker Travelers ...