Kamis, 2 juni 2016 melalui berita di liputan6 SCTV. Pemerintah membuat aturan wajib uji kir untuk mobil sewa online. Belum jelas detail infonya, kurang lebih seperti mobil barang, pickup dan taxi plat kuning (umum). Ini masih baru, setidaknya melalui dephub - aturan baru kir mobil sewa onlime UBER, Grab dan Go-Car perlu disosialisasikan. Butuh waktu cari uang dulu baru bertahap kita ikuti aturan kedepannya. Tetapi kalo serta merta namanya "bayi lahir" harus di "pletet" uang kir. Baik kita terus pantau dan kawal, mohon diberi kemudahan dan kelancaran. Apapun bentuk aturan baik, tetapi jika membuat batasan justru cita-cita memajukan ekonomi rakyat "berhenti" seketika. Demikian bapak mentri, ijin share... Posted via Blogaway
Blog Marketplace, Komputer, laptop, gadget, pendidikan, traveling, tour/wisata, gamers, OWNER, Pasar Grosir Modern Online, supir, booking Sewa Mobil Semarang, Taksi Online, SIAP TOKO7 | LAUNDRY ASRI | STOP CO Indonesia | KULINER EXPLORER | Most Wanted Entrepreneur | RatuJawi, UMKM cerdas Punya Ijin Legalitas dan Berbadan Hukum;