Ber-audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah tentang "Polemik Transportasi Online"
Jujur saja di tingkat bawah; "supir" di jalan, para pencari order, untuk semua moda transportasi, saat ini dalam kondisi saling cemburu dalam memperoleh penumpang / order. Tidak lain lahirnya REVOLUSI transportasi online. Para pelaku usaha transportasi konvensional yang dulunya "aman" kini keadaannya "nyaris" bangkrut karena memperoleh saingan baru ; yaitu transportasi online. Driver taksi konvensional memilih keluar dan mendaftar jadi Driver Individu online. Untuk itulah di bikin regulasi untuk memecahkan masalah ini, oleh Kementrian Perhubungan. Dan lahirlah produk hukum Permenhub nomor 26 tahun 2017, yang terdiri dari 72 pasal. Niatnya baik untuk mencari "win-win solution" antara perusahaan transportasi konvensional dengan para pelaku "baru" driver online individu.
Negara hadir menjembatani perusahaan yang sudah eksis bertahun-tahun, mereka berkontribusi dengan membayar pajak. Tahu-tahu mereka" mengeluh perolehan turun dan kontribusi pajak NOL. Kan jadi masalah bagi perolehan Negara di sektor PAJAK. Masalahnya bukan "lahirnya" karya anak bangsa dengan Go-Jek-nya atau ada UBER, juga datang GRAB dan pola kemitraan Rider/Driver Online individu. Tetapi iklim usaha yang sehat agar tidak saling membunuh. Sayang PM nomer 26/2017 dianulir MA nomer 37/HUM/2017 dengan memerintahkan mencabut 14 pasal di peraturan mentri tersebut. Hal ini penasehat komunitas Driver GOCAR, GRABCAR, UBER - GOGUDCI Semarang ; coach Dedi Triputra setuju mengambil pendapat pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada Prof. Dian Agung. "Permenhub no 26/2017 tetap berlaku. Pasalnya MA hanya menganulir sebagian pasal-pasal dalam peraturan tersebut" nasehat Prof Dian. Hal ini senada dengan Juru Bicara MA Suhadi, "Majelis hakim hanya menganulir14 pasal. Dengan demikian sebagian besar pasal itu tetap berlaku. Pasal-pasal tersebut harus dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap".
Forum Komunikasi Taksi Jawa Tengah mengadakan DEMO ke kantor Gubernur Jawa Tengah, mereka mengajukan tuntutan penutupan operasional taxi online ILEGAL (tertuju Driver Individu). Jujur saja posisi para Driver Online tidak aman. Gubernur Jawa Tengah juga tanggung jawab akan keberlangsungan transportasi umum di Jawa Tengah. Dan menanggapi demo Taksi konvensional, pak Gub Ganjar Pranowo memberi statemen "dirinya mengapresiasi bahwa pengemudi dan pengusaha taksi konvensional di Jateng tak menolak adanya aplikasi online, terlebih mereka juga sudah menggunakannya". Intinya yang ilegal tidak boleh. Selanjutnya kalau taksi online ingin jadi angkutan umum maka harus ikut uji KIR, pelat kuning, saya akan mendorong ke sana. Saya sepakat kalau mereka mau legal semua kita seneng, karena dampaknya ke pajak juga," katanya. Ganjar juga menyatakan, akan menyampaikan aspirasi dari Forum Komunikasi Taksi Jawa Tengah itu ke pemerintah pusat. Sebab sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA), provinsi tak memiliki kewenangan terkait perizinan. "Angkutan umum mesti pelat kuning, itu tidak bisa ditawar, kecuali regulasinya berubah. Maka kalau orang punya mobill pribadi mau bisnis ya gantilah pelat kuning, itu fair", katanya. Menurutnya, Menteri Perhubungan dan Menkominfo harus duduk bersama dan membuat keputusan bersama. Termasuk menghadirkan pihak penyedia aplikasi online serta menanyai apakah seluruh fasilitas layanannya sudah menggunakan pelat kuning ataukah belum.
"Kalau tidak (pelat kuning), ya sudah, selesai. Kalau masih ngeyel, maka tutup saja penyedianya. Jadi nggak sulit", katanya.-- seperti dikutip dari sumber berita ; http://jateng.tribunnews.com/2017/09/08/temui-perwakilan-taksi-konvensional-hal-inilah-yang-dijanjikan-ganjar-pranowo?page=2. Dengan kontributor M Nur Huda.
Mewakili komunitas Driver Online di Jawa Tengah, penasehat komunitas sekaligus penulis buku "Supir Transportasi Online" - Setidaknya kita dilibatkan, agar kedepan dalam mengambil kebijakan tidak mematikan wirausaha baru di sektor jasa transportasi kususnya dengan bantuan aplikasi online. "Pak Gubernur Yang Terhormat, saya berusaha memperjuangkan 500.000 ribu mitra Driver Online di seluruh Indonesia umumnya. Dan nasib 15.000 ribu Driver Online di Semarang dan Jawa Tengah. Angka itulah yang akan dihadapi pemerintah, siap mengatasi pengangguran, bila transportasi online ditutup". Kalaupun plat hitam dilarang untuk angkutan sewa online. Tolong dijawab legalitas dan kedudukan rental corporate ;
- ASSA
- TRAC
- INDO RENTCAR
- RENTCAR BLUEBIRD
- RENTCAR EXPRESS, dll ; mereka semua menggunakan plat hitam dalam menjalankan rental-nya
Driver Online juga berhak menikmati kebebasan berusaha di Indonesia, awalnya memang "self driving" kedepan secara kolektif dan sadar kita pasti membentuk Badan Hukum atau koperasi transportasi dan memenuhi kewajiban per-pajak-an. "Pak Gubernur, apakah untuk memulai ber-wirausaha, driver online harus lebih dulu membentuk Badan Hukum atau Koperasi yang besar / kuat, baru mengantongi ijin operasional ?" pertanyaan umum lanjutan
"Pak Gubernur, sebagai Driver Online Individu, kami awalnya melihat peluang usaha dan mengisi kebutuhan masyarakat akan memperoleh mobil sewaan murah dan mudah" lanjut
"Kita sudah mempertaruhkan nama baik dalam hukum perdata, jika Transportasi sewa online ditutup, mau dikemanakan unit mobil kami ketika ditarik leasing ?"
"Bagaimana pekerjaan kami kedepan, nasib keluarga kami, apakah pemerintah bisa menyediakan lowongan bagi 500.000 mitra Driver ?"
"Coba dari awal dulu, pak Gubernur bikin BUMD, beri kami kendaraan sewa, beri kami gaji"
"Kami rela transportasi sewa online ditutup, asal beli untung mobil kami, untuk modal kami berusaha di bidang lainnya"
"Pak Gubernur yang Terhormat, sejujurnya ini masalah SDM yang memilih bekerja mandiri dan membangun usaha micro kecil menengah, tolong beri dukungannya agar kita tidak seumur hidup jadi EMPLOYEE ; supir bagi (perusahaan /corporate besar), melainkan merintis awal jadi ENTREPRENEUR di bidang usaha jasa transportasi"
"Jika mau komunitas Supir Transportasi Online bisa beli sendiri aplikasi sekualitas Gojek/Grab/Uber"
Comments
Post a Comment
Nama :
Email :
Pesan :