Showing posts with label most wanted entrepreneur(R) academy. Show all posts
Showing posts with label most wanted entrepreneur(R) academy. Show all posts

Monday, 25 September 2017

Ketinggalan 1 Dekade lebih ; dan Indonesia TERJAJAH Ekonomi

Allah Akbar, tiada yang lebih besar dari Allah, Tuhan pencipta semesta alam. Saat memutuskan start untuk bikin project STOP & GO.apk. Dan bertemu dengan tim konsultan dari Most Wanted ENTREPRENEUR(R) Academy serta berteman akrab dengan programmer senior yang membantu SIAP TOKO7 selama ini. Mengupas tentang platform UBER, juga GOJek dan GRAB. bahkan bersenggolan dengan eCommerce OLX, Bukalapak, mBCA dan seterusnya. Ya Allah ternyata kita ketinggalan lebih dari 1 Dekade !.

Jika SIAP TOKO7 terjual 10.000 CD
Diantara rutinitas pekerjaan ritel, bermain dengan anak-anak, memantau kendaraan, melatih SDM, mensupport pelanggan, membayar tagihan dan merintis tangga menuju raihan rizki 100 Milyar rupiah. Ternyata ILMU kita tidaklah seberapa. Satu Dekade yang lalu kita berusaha mengenalkan brand, hak cipta ; bisnis Laundry ASRI melalui buku "Sukses Bisnis Laundry" 2005. Dan tujuh tahun yang lalu kembali kita sukses melauncing alat peraga Most Wanted ENTREPRENEUR (th 2009), bersama dengan buku dengan judul yang sama. Keduanya sukses menjual SIAP TOKO7 (th 2000) mencapai record penjualan lebih dari 10 ribu di seluruh Indonesia.  

Sedangkan 1 dekade yang lalu UBER mulai dirintis di Amerika. Hari ini UBER memiliki asset sangat mentereng. Set Goal kesana, minimal mencuri perhatian di dunia startup Indonesia. Belajar ketertinggalan 1 Dekade lebih, membutuhkan fokus dan sabar "memetani" code demi code. Optimis-lah tahun 2000 saat bikin software desktop tidak ada "sumber terbuka" dan kitapun mampu. Era milenial dengan gadget Android dan iPAD, satu persatu ilmu kontruksi sedikit dilahap. Butuh riset dan biaya lebih dari Rp. 350 juta-an. Termasuk smartphone POLYTRON, flash disk SIAP TOKO7 - PAK GURU!, plus buku dan 3 Hak Kekayaan Intelektual yang ikut dirampas orang tak bertanggung jawab di muka KORLANTAS Semarang (29/11/2016) didalam dan diluar unit H8407AQ. Pak Presiden "betapa tidak dihargainya berkarya di Indonesia".     

Apa boleh dikata, dengan jalan tertatih, prestasi membangun STOP & GO yang terbentur begitu banyak kendala. Ketinggalan banyak ilmu, terus belajar, mengejar skill sampai tengah malam. Bertemu dengan coach-coach luar biasa, ber organisasi dengan para "Supir Transportasi Online" ; alhamdulillah semuanya begitu ringan dan menyenangkan. Tidak terasa, langkah-langkah kita semakin mengurangi gap demi gap dengan UBER atau ecommerce lainnya.  "Ya Allah pantaskanlah kami menerima 100 milyar untuk lebih berdaya guna bagi sesama, bagi bangsa dan negara tercinta" founder - dedi triputra. Alhamdulillah "manfaat", setidaknya itu yang kita syukuri. Kasus PERDATA dan NIAGA yang kita hadapi bermanfaat memberangkatkan dua anggota untuk menempuh jenjang pendidikan S2 dan S3 Ilmu Hukum. Insya Allah tetap melatih "gratis" kepada yatim dan dhuafa. Jika SIAP TOKO7 mampu terjual 10.000 CD, kami percaya prediksi STOP & GO mampu terpasang ke 100 juta gadget. Efek yang lain ; "perdagangan" 100 milyar rupiah, merupakan angka realistis. 

maka STOP & GO akan terpasang ke 100juta gadget
AYO BELI INDONESIA !. Gerakan menyadarkan "end user" bahwa saat ini Indonesia terjajah "ekonomi" dengan sangat mudah. Dalam genggaman, dalam keseharian, dalam kekuatan dunia atau negara luar. 

Sunday, 17 September 2017

Ber-audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah tentang "Polemik Transportasi Online"

Jujur saja di tingkat bawah; "supir" di jalan, para pencari order, untuk semua moda transportasi, saat ini dalam kondisi saling cemburu dalam memperoleh penumpang / order. Tidak lain lahirnya REVOLUSI transportasi online. Para pelaku usaha transportasi konvensional yang dulunya "aman" kini keadaannya "nyaris" bangkrut karena memperoleh saingan baru ; yaitu transportasi online. Driver taksi konvensional memilih keluar dan mendaftar jadi Driver Individu online. Untuk itulah di bikin regulasi untuk memecahkan masalah ini, oleh Kementrian Perhubungan. Dan lahirlah produk hukum Permenhub nomor 26 tahun 2017, yang terdiri dari 72 pasal. Niatnya baik untuk mencari "win-win solution" antara perusahaan transportasi konvensional dengan para pelaku "baru" driver online individu.
Negara hadir menjembatani perusahaan yang sudah eksis bertahun-tahun, mereka berkontribusi dengan membayar pajak. Tahu-tahu mereka" mengeluh perolehan turun dan kontribusi pajak NOL. Kan jadi masalah bagi perolehan Negara di sektor PAJAK. Masalahnya bukan "lahirnya" karya anak bangsa dengan Go-Jek-nya atau ada UBER, juga datang GRAB dan pola kemitraan Rider/Driver Online individu. Tetapi iklim usaha yang sehat agar tidak saling membunuh. Sayang PM nomer 26/2017 dianulir MA nomer 37/HUM/2017 dengan memerintahkan mencabut 14 pasal di peraturan mentri tersebut. Hal ini penasehat komunitas Driver GOCAR, GRABCAR, UBER - GOGUDCI Semarang ; coach Dedi Triputra setuju mengambil pendapat pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada Prof. Dian Agung. "Permenhub no 26/2017 tetap berlaku. Pasalnya MA hanya menganulir sebagian pasal-pasal dalam peraturan tersebut" nasehat Prof Dian. Hal ini senada dengan Juru Bicara MA Suhadi, "Majelis hakim hanya menganulir14 pasal. Dengan demikian sebagian besar pasal itu tetap berlaku. Pasal-pasal tersebut harus dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap".
Forum Komunikasi Taksi Jawa Tengah mengadakan DEMO ke kantor Gubernur Jawa Tengah, mereka mengajukan tuntutan penutupan operasional taxi online ILEGAL (tertuju Driver Individu). Jujur saja posisi para Driver Online tidak aman. Gubernur Jawa Tengah juga tanggung jawab akan keberlangsungan transportasi umum di Jawa Tengah. Dan menanggapi demo Taksi konvensional, pak Gub Ganjar Pranowo memberi statemen "dirinya mengapresiasi bahwa pengemudi dan pengusaha taksi konvensional di Jateng tak menolak adanya aplikasi online, terlebih mereka juga sudah menggunakannya". Intinya yang ilegal tidak boleh. Selanjutnya kalau taksi online ingin jadi angkutan umum maka harus ikut uji KIR, pelat kuning, saya akan mendorong ke sana. Saya sepakat kalau mereka mau legal semua kita seneng, karena dampaknya ke pajak juga," katanya. Ganjar juga menyatakan, akan menyampaikan aspirasi dari Forum Komunikasi Taksi Jawa Tengah itu ke pemerintah pusat. Sebab sejak adanya putusan Mahkamah Agung (MA), provinsi tak memiliki kewenangan terkait perizinan. "Angkutan umum mesti pelat kuning, itu tidak bisa ditawar, kecuali regulasinya berubah. Maka kalau orang punya mobill pribadi mau bisnis ya gantilah pelat kuning, itu fair", katanya. Menurutnya, Menteri Perhubungan dan Menkominfo harus duduk bersama dan membuat keputusan bersama. Termasuk menghadirkan pihak penyedia aplikasi online serta menanyai apakah seluruh fasilitas layanannya sudah menggunakan pelat kuning ataukah belum.
"Kalau tidak (pelat kuning), ya sudah, selesai. Kalau masih ngeyel, maka tutup saja penyedianya. Jadi nggak sulit", katanya.-- seperti dikutip dari sumber berita ; http://jateng.tribunnews.com/2017/09/08/temui-perwakilan-taksi-konvensional-hal-inilah-yang-dijanjikan-ganjar-pranowo?page=2. Dengan kontributor M Nur Huda.

Mewakili komunitas Driver Online di Jawa Tengah, penasehat komunitas sekaligus penulis buku "Supir Transportasi Online" - Setidaknya kita dilibatkan, agar kedepan dalam mengambil kebijakan tidak mematikan wirausaha baru di sektor jasa transportasi kususnya dengan bantuan aplikasi online. "Pak Gubernur Yang Terhormat, saya berusaha memperjuangkan 500.000 ribu mitra Driver Online di seluruh Indonesia umumnya. Dan nasib 15.000 ribu Driver Online di Semarang dan Jawa Tengah. Angka itulah yang akan dihadapi pemerintah, siap mengatasi pengangguran, bila transportasi online ditutup". Kalaupun plat hitam dilarang untuk angkutan sewa online. Tolong dijawab legalitas dan kedudukan rental corporate ; 
  1. ASSA 
  2. TRAC
  3. INDO RENTCAR   
  4. RENTCAR BLUEBIRD
  5. RENTCAR EXPRESS, dll ; mereka semua menggunakan plat hitam dalam menjalankan rental-nya
Driver Online juga berhak menikmati kebebasan berusaha di Indonesia, awalnya memang "self driving" kedepan secara kolektif dan sadar kita pasti membentuk Badan Hukum atau koperasi transportasi dan memenuhi kewajiban per-pajak-an. "Pak Gubernur, apakah untuk memulai ber-wirausaha, driver online harus lebih dulu membentuk Badan Hukum atau Koperasi yang besar / kuat, baru mengantongi ijin operasional ?" pertanyaan umum lanjutan
"Pak Gubernur, sebagai Driver Online Individu, kami awalnya melihat peluang usaha dan mengisi kebutuhan masyarakat akan memperoleh mobil sewaan murah dan mudah" lanjut
"Kita sudah mempertaruhkan nama baik dalam hukum perdata, jika Transportasi sewa online ditutup, mau dikemanakan unit mobil kami ketika ditarik leasing ?"
"Bagaimana pekerjaan kami kedepan, nasib keluarga kami, apakah pemerintah bisa menyediakan lowongan bagi 500.000 mitra Driver ?"
"Coba dari awal dulu, pak Gubernur bikin BUMD, beri kami kendaraan sewa, beri kami gaji"
"Kami rela transportasi sewa online ditutup, asal beli untung mobil kami, untuk modal kami berusaha di bidang lainnya" 
"Pak Gubernur yang Terhormat, sejujurnya ini masalah SDM yang memilih bekerja mandiri dan membangun usaha micro kecil menengah, tolong beri dukungannya agar kita tidak seumur hidup jadi EMPLOYEE ; supir bagi (perusahaan /corporate besar), melainkan merintis awal jadi ENTREPRENEUR di bidang usaha jasa transportasi" 
"Jika mau komunitas Supir Transportasi Online bisa beli sendiri aplikasi sekualitas Gojek/Grab/Uber"


Popular Posts

Banner I

Banner I
Iklan Banner