
Para pelaku usaha transportasi umum tidak dalam trayek wajib mengikuti regulasi terbaru pemerintah, seperti yang tertuang dalam Peraturan Mentri Perhubungan RI nomor 108/2017.
Ikuti cara kami memenuhi perijinan sesuai perintah undang-undang. Namanya usaha, bisnis, upaya mencari rizki halal untuk...